Keputusan Direksi Bursa Efek Jakarta (BEJ) No.Kep-305/BEJ/07-2004.Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A tanggal 19 Juli 2004 tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek bersifat Ekuitas di Bursa.Kep-643/BU/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit IX.I.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. Pembentukan Komite Audit tersebut didasarkan pada peraturan-peraturan sebagai berikut : Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris. ![]() Perusahaan wajib memiliki Piagam Komite Audit dan memuat Piagam Komite Audit dan informasi lainnya yang diwajibkan pada halaman website Perusahaan.Piagam ini akan ditelaah dan dinilai kembali sedikitnya setiap tahun oleh Komite Audit dan setiap usulan perubahan disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan.Piagam Komite Audit ini diatur oleh Dewan Komisaris sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam melakukan peran dan tanggung jawabnya secara transparan, akuntabel, kompeten dan independen dengan tujuan agar Perusahaan dipimpin, dikelola dan dijalankan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |